Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Kapolri Rabu kemarin (24/8/2022) membahas tentang pengungkapan kasus kematian Brigadir J. Salah satu tema yang disampaikan oleh Komisi III adalah proses penegakan hukum terhadap para anggota Polri yang tersangkut pidana atau tersangkut pelanggaran etik. Komisi III meminta proses itu harus dilakukan tanpa diskriminasi. Tidak menghukum orang yang tidak bersalah, dan pemeriksaan harus clear.
“Momentum itu dimulai dengan bagaimana kasus itu diungkap tanpa adanya diskriminasi. Siapa yang salah harus dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya," ujar Habibburrokhman. Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra ini menyatakan jangan sampai menjadi latah dan menghukum orang yang tidak bersalah. “Di sisi lain Jangan sampai latah dan gebyah uyah. Artinya jangan orang yang tidak bersalah ikut terhukum atau melakukan kesalahan kecil tetapi hukumannya lebih berat” ungkap Habibburrokhman.
Benny K Harman dari Fraksi Demokrat juga mengingatkan agar Kapolri jangan sampai menghukum orang yang bersalah, yakni mereka yang menjadi korban skenario palsu yang dilakukan oleh Jendral Sambo. “Jangan sampai salah menentukan tersangka. Kasian anggota anggota bapak yang tidak tahu apa apa”. Kata Benny. Benny mengharapkan agar orang yang tidak bersalah tidak dihukum karena hanga melaksanakan perintah atasan.
“Jangan sampai pak Kapolri, Pak Wakapolri, Pak Kabareskrim, menghukum orang yang tak bersalah, Teman teman kita yang hanya melaksanakan perintah atasan." Sejalan dengan hal tersebut, anggota Komisi III lainnya, Arteria Dahlan menginginkan agar penegakan hukumnya clear. Pengungkapan kasus kematian Brigadir J haruslah fokus pada kasus hukumnya.
“Kami ingin pak Kapolri harus turun langsung mencermati fakta hukum. Penegakan hukumnya harus clear.” Jelas Arteria. Menurut Arteria, Polemik di luar kasus ini harus dipilah memilah mana voice mana yang noice. Harus dicermati betul. Orang mulai ngomong apa saja, tidak fokus terhadap kematian Joshua. “Hal ini jangan dibiarkan. Hancur kita.” Tegas Arteria dari Fraksi PDIP.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada masyarakat terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). “Kami menyadari dan kami mohon maaf bahwa peristiwa yang terjadi ini tentunya sangat mencederai rasa keadilan publik dan butuh waktu untuk kemudian kami membuat terang peristiwa yang terjadi,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo mengatakan peristiwa ini merupakan musibah bagi keluarga besar koorps Bhayangkara baik bagi korban maupun sosok yang ditetapkan sebagai tersangka. “Tentunya apa yang terjadi ini musibah bagi kami semua karena yang terjadi ini menimpa keluarga besar kami, keluarga besar Polri baik yang meninggal maupun yang menjadi tersangka,” ujarnya. “Ini menjadi pil pahit bagi kami untuk kedepan perbaikan institusi Polri kedepan,” lanjut dia.
Dia menambahkan pihaknya bersykur mendapat dukungan dari seluruh elemen mulai dari Presiden, Komisi III DPR hingga masyarakat dalam menuntaskan kasus kematian Brigadir J ini. Presiden, kata dia, telah meminta untuk mengusut tuntas kasus Ferdy Sambo ini agar dapat dituntaskan secara transparan dan terbuka. Itubtercermin dari keterlibatan Komnas HAM dan Kompolnas dalam kasus ini. “Tadi disampaikan bahwa dari proses yang kemungkinan masibh bisa bertambah. Namun demikian kami pastikan bahwa kami dalam posisi yang betul betul akan memproses semuanya sesuai dengan fakta yang kita temukan dan ini merupakan bukti bahwa kami tidak pandang bulu dalam memproses kasus ini,” katanya.