Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah menjalani asesmen psikologis, Selasa (9/8/2022). Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pemeriksaan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan. Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi berjalan kurang lebih 3 jam sejak pukul 10.20 WIB.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, membenarkan jika proses asesmen psikologis Putri Candrawathi sudah selesai. "Sudah selesai hari ini (pemeriksaan asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi, red)," ujarnya kepada awak media, Selasa (9/8/2022), dilansir . Lantas, kapan hasil asesmen psikologis Putri Candrawathi diumumkan?
Selain asesmen psikologis, LPSK juga mewawancarai Putri Candrawathi terkait dasar permohonannya untuk meminta perlindungan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Juru Bicara LPSK, Rully Novian, mengungkapkan pihaknya belum bisa menyampaikan hasil asesmen, termasuk apakah permintaan perlindungan Putri diterima atau tidak. Ia menjelaskan, hasil asesmen dan wawancara pertama Putri akan dilaporkan dan ditelaah lebih dulu oleh tim terkait LPSK, kemudian akan disampaikan hasil keputusannya.
"Kami tidak mau gegabah dalam memutuskan untuk memberi perlindungan karena kasus ini sangat dinamis perkembangannya," ungkapnya, Selasa, dikutip dari Kompas.tv . "Jadi nanti masih akan dipertimbangkan apakah masih dibutuhkan tambahan pemeriksaan atau dicukupkan, jadi nanti akan diputuskan dari hasil koordinasi tim," beber Rully. Diberitakan Kompas.com , setelah melakukan asesmen psikologis, LPSK akan menelaah hasil asesmen tersebut untuk memutuskan pemberian layanan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
“Kami akan telaah keterangannya dilengkapi hasil investigasi kami,” kata Edwin Partogi, Selasa. Sebelumnya, Putri Candrawathi tak memenuhi panggilan LPSK untuk asesmen psikologis, Senin (1/8/2022). Istri Ferdy Sambo itu memohon perlindungan LPSK setelah terjadi penembakan yang menyebabkan kematian Brigadir J di rumah dinas suaminya.
Putri Candrawathi batal memenuhi panggilan karena masih syok setelah kematian Brigadir J. Masih dilansir , Putri Candrawathi memiliki waktu 30 hari untuk menjalani pemeriksaan permohonan perlindungan dirinya ke LPSK. Apabila asesmen tidak dilakukan melebihi waktu yang ditentukan, maka permohonan perlindungan akan gugur.
Psikolog Anak, Remaja dan Keluarga Lemhannas RI, Novita Tandry, pernah menerangkan kondisi psikologis Putri Candrawathi, pascainsiden meninggalnya Brigadir J di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Novita mengatakan, secara fisik kondisi Putri terlihat baik dan sehat. Namun secara psikologis, Putri Candrawathi mengalami guncangan yang cukup berat.
"Selama proses pendampingan nangis terus. Tingkat depresinya sedang ke berat." "Dan memang kelihatan sekali setelah kejadian apalagi perempuan di posisi itu, saksi juga korban tentu terguncang sekali, sebagaimana manusia normal," ungkapnya, Kamis (14/7/2022). "Karena kan mendengar, melihat kejadian langsung ya tembak menembak."
"Membuatnya trauma, syok enggak bisa tidur, tentu sangat terguncang sekali," jelas Novita. Diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua yakni Brigadir RR yang disangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.